Indonesia
adalah salah satu Negara yang kepala
pemerintahan dipimpin oleh presiden.
Seorang presiden yang mempunyai karakter yang bagus adalah seorang presiden
yang dapat menjalankan amanah yang telah dipercayai oleh rakyat. Masalalah yang
sering muncul di tengah-tengah rakyat adalah banyak dari seorang pemimpin
tersebut melakukan suatu perbuatan yang merugikan rakyat. Salah satu satu
perbuatan tersebut adalah korupsi.
Salah satu
pemimpin Indonesia yang terlilit dalam kasus korupsi adalah presiden kedua
republik Indonesia yaitu Soeharto. Kepemimpinan seorang soeharto yang terbilang
cukup lama kurang lebih 32 tahun. Dugaan korupsi soeharto adalah beberapa
antara lain uang negara 400 miliar mengalir ke Yayasan Dana Mandiri
antara tahun 1996 dan
1998.
Asalnya dari pos Dana Reboisasi Departemen Kehutanan dan pos bantuan presiden.
Dalam berkas kasus Soeharto, terungkap bahwa Haryono
Suyono, yang saat itu Menteri Negara Kependudukan dan Kepala Badan Koordinasi
Keluarga Berencana Nasional, mengalihkan dana itu untuk yayasan.
Ketika itu, dia masih menjadi wakil ketua di Dana Mandiri. Bambang Trihatmodjo,
yang menjadi bendahara yayasan ini, bersama Haryono, ternyata mengalirkan lagi
dana Rp 400 miliar yang telah masuk ke yayasan itu ke dua bank miliknya, Bank
Alfa dan Bank Andromeda, pada 1996-1997,
dalam bentuk deposito.
Dari
data dalam berkas Soeharto, Bob Hasan paling besar merugikan keuangan
negara, diduga mencapai Rp 3,3 triliun. Hal ini juga terungkap dari pengakuan
Ali Affandi, Sekretaris Yayasan Supersemar, ketika diperiksa sebagai saksi
kasus Soeharto. Dia membeberkan, Yayasan Supersemar, Dakab, dan Dharmais
memiliki saham di 27 perusahaan Grup Nusamba milik Bob Hasan. Sebagian saham
itu masih atas nama Bob Hasan pribadi, bukan yayasan.
Hutomo
Mandala Putra, putra
bungsu Soeharto bersama bersama Tinton Suprapto, pernah memanfaatkan nama Yayasan Supersemar untuk
mendapatkan lahan 144 hektare di Citeureup, Bogor, guna pembangunan Sirkuit Sentul. Sebelumnya, Tommy dan Tinton
berusaha menguasai tanah itu lewat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tapi gagal.
Itu
merupakan salah satu dari sekian banyak pemimpin Indonesia yang melakukan
kegiatan korupsi. Tidak guna heran jika Indonesia sendiri merupakan suatu
Negara yang memiliki jumlah koruptor
terbanyak di asia pasifik yang diikuti oleh Negara Kamboja dan Vietnam,
sedangkan di dunia Indonesia menduduki peringkat ke lima jumlah koruptor
terbanyak.
Sebagai
gejinerasi muda-mudi Indonesia yang peduli akan Negara, kita harus bisa
membasmi perbuatan korupsi di Indonesia. Tetapi perlu kita ketahui, bahwa jika
ingin membasmi korupsi kita harus mengetahui faktor-fakor penyebab korpusi.
Apakah penyebab korupsi tersebut?
Korupsi dapat terjadi jika adanya kekuasaan monopoli kekuasaan yang dipegang oleh seseorang dan orang tersebut memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Berdasarkan rumusan ini, dapat diasumsikan juga bahwa semakin besar kekuasaan serta kewenangan yang luas dan semakin rendah kewajiban pertanggungjawaban dari suatu institusi/person, otomatis potensi korupsi yang dimiliki akan semakin tinggi.
Singh (1974), dalam penelitiannya menemukan beberapa sebab terjadinya praktek korupsi, yakni: kelemahan moral, tekanan ekonomi, hambatan struktur administrasi, hambatan struktur sosial. Kartono (1983), menegaskan bahwa terjadi korupsi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi, yaitu: Pertma, Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna. Kedua, Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes. Ketiga, Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap. Keempat, Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi. Kelima, Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah.
Dari beberapa pernyataan tersebut marilah kita sebagai generasi muda-mudi Indonesia untuk tidak melakukan korupsi baik dalam jangkauan kecil atau telah mencakup kuasa besar.
Korupsi dapat terjadi jika adanya kekuasaan monopoli kekuasaan yang dipegang oleh seseorang dan orang tersebut memiliki kemerdekaan bertindak atau wewenang yang berlebihan, tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas. Berdasarkan rumusan ini, dapat diasumsikan juga bahwa semakin besar kekuasaan serta kewenangan yang luas dan semakin rendah kewajiban pertanggungjawaban dari suatu institusi/person, otomatis potensi korupsi yang dimiliki akan semakin tinggi.
Singh (1974), dalam penelitiannya menemukan beberapa sebab terjadinya praktek korupsi, yakni: kelemahan moral, tekanan ekonomi, hambatan struktur administrasi, hambatan struktur sosial. Kartono (1983), menegaskan bahwa terjadi korupsi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman.
Di sisi lain Ainan (1982) menyebutkan beberapa sebab terjadinya korupsi, yaitu: Pertma, Perumusan perundang-undangan yang kurang sempurna. Kedua, Administrasi yang lamban, mahal, dan tidak luwes. Ketiga, Tradisi untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap. Keempat, Dimana berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi. Kelima, Manakala orang tidak menghargai aturan-aturan resmi dan tujuan organisasi pemerintah.
Dari beberapa pernyataan tersebut marilah kita sebagai generasi muda-mudi Indonesia untuk tidak melakukan korupsi baik dalam jangkauan kecil atau telah mencakup kuasa besar.
Negara kita
telah memilki kekayaan yang besar dan harus kita jaga tanpa korupsi.
waw... waw.. amazing....
BalasHapus